Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Para pembuang sampah tidak pada tempatnya terancam hukuman penjara dan denda jutaan rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta mengatakan bahwa aturan tersebut efektif berlaku mulai 8 Juli 2024.
“Ini untuk menegakkan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” sebut Fadelan, Sabtu (6/7).
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku bisa dikenai denda Rp5 juta atau penjara selama tiga bulan.
Fadelan menyebut, Pemko Padang sebelumnya telah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan utama di Padang. Pengawasan rutin dilakukan setiap hari di jalan M. Hatta, Adinegoro dan jalan Hamka.
“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu. Oleh karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” ujarnya.
Dia menegaskan, tipring berlaku tidak hanya di ketiga ruas jalan tersebut, namun di semua wilayah Kota Padang.