Sumbarkita – Anak di bawah umur berusia 15 tahun di Dharmasraya diduga menjadi korban pencabulan oleh pasangan suami istri (pasutri) hingga hamil 5 bulan. Modus pelaku adalah mengimingi korban dengan bekerja di rumah makan.
Kedua pelaku suami istri berinisial D (48) dan F telah ditangkap Polres Dharmasraya pada Selasa (29/4) malam.
Sementara korban, warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, saat ini diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Dharmasraya.
Aksi bejat pelaku terungkap berawal dari Ibu korban yang curiga terhadap perubahan fisik korban yang pulang selama satu Minggu setelah lebaran 2025. Setelah ditanya oleh ibunya, Mawar mengaku telah dicabuli oleh D dan F.
Berdasarkan keterangan ibu korban, S (48) mengungkapkan peristiwa terjadi pada November 2024. Kedua pelaku saat itu menjemput korban untuk diajak ke rumahnya. Keluarga korban dan pelaku dekat dan telah menganggap korban sebagai anaknya.
“Mereka sering memberikan perhatian kepada korban,” kata ibunya beberapa waktu lalu.
Pelaku juga mengaku sering menangis dan tidak bisa tidur karena teringat anaknya yang telah meninggal beberapa bulan lalu.
“Pelaku juga berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk anak saya di rumah makan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, korban mengatakan awal tinggal di sana, ia tidak merasa curiga kepada pelaku karena diperlakukan seperti anak sendiri dan dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan.
Namun, pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, kata korban, istri pelaku memintanya untuk mengobati dan memijat pelaku, yang sedang sakit di kamar.