Kemudian Pemohon juga mendalilkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang tidak terkunci dan tersegel tersebut dikumpulkan di Kantor Wali Nagari Koto Baru dan KPPS melanjutkan pengisian data berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di Masjid Islamic Centre yang berjarak sekitar empat kilometer dari Kantor Wali Nagari Koto Baru.
Selanjutnya pada waktu dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kubung, karena banyaknya perbedaan antara C. Salinan yang dipegang seluruh saksi dengan C. Hasil (Plano), maka PPK dan PPS melakukan renvoi atas C. Hasil Salinan saksi tersebut.
“Renvoi atas berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dilakukan dan diparaf PPK tanpa sepengetahuan KPPS sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut,” tambah Aermadepa.
Peristiwa adanya kotak surat suara yang tidak tersegel setelah dilakukan penghitungan tingkat TPS dan melakukan perubahan perolehan suara pada C. Hasil Salinan secara sepihak yang kemudian dituangkan pada D. Hasil Kecamatan dianggap telah merugikan Pemohon sebagai peserta pemilu.
Menurut Pemohon, jika pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon berpotensi meraih suara terbanyak. (mkri)