Senin, 2 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

MK Tolak 23 Gugatan Hasil Pilkada 2020

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 15 Februari 2021 | 22:03
in Nasional

SUMBARKITA.ID — KPU menang mutlak dalam gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 23 sengketa. MK masih menyisakan dua hari ke depan untuk membacakan hasil gugatan lainnya.

Semua eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan pemohon diterima oleh MK.

Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).

Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

BACAJUGA

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK detik.com, Senin (15/2/2021).

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait. Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Sementara untuk perkara yang ditarik kembali, MK menyampaikan perkara telah dicabut oleh pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, MK mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri akan berlangsung dua hari ke depan atau hingga 17 Februari 2021. Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan. (sk/detikcom)


TOPIK Gugatan Hasil Pilkada 2020Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025
Next Post

Diimingi Uang Jajan, Guru SD Berkali-kali Cabuli Anak Laki-laki di Agam

Leave Comment

Terpopuler

  • Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

    Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Apresiasi Persija Jakarta Gelar Talent Audition di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemko Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, Fadly Amran: Pancasila adalah Jiwa Bangsa

Pemko Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, Fadly Amran: Pancasila adalah Jiwa Bangsa

Senin, 2 Juni 2025
Terkait Dugaan Penolakan Pasien Berujung Meninggal, Dinkes Akui IGD RSUD dr Rasidin Padang Kurang Peka

Terkait Dugaan Penolakan Pasien Berujung Meninggal, Dinkes Akui IGD RSUD dr Rasidin Padang Kurang Peka

Senin, 2 Juni 2025
Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Senin, 2 Juni 2025
Pemkab Padang Pariaman dan Lapas Pariaman Bersinergi Berantas Narkoba hingga ke Akar

Pemkab Padang Pariaman dan Lapas Pariaman Bersinergi Berantas Narkoba hingga ke Akar

Senin, 2 Juni 2025
RUPTL PLN Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL PLN Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Senin, 2 Juni 2025
Hari Ini, DPRD Padang Panggil Pihak RSUD dan BPJS Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD 

Hari Ini, DPRD Padang Panggil Pihak RSUD dan BPJS Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD 

Senin, 2 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Apresiasi Komitmen Lapas Berantas Narkoba: Langkah Strategis Jaga Marwah Kota

Wali Kota Pariaman Apresiasi Komitmen Lapas Berantas Narkoba: Langkah Strategis Jaga Marwah Kota

Senin, 2 Juni 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Pemko Bukittinggi Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Senin, 2 Juni 2025
Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025

Inilah Prakiraan Cuaca Sumbar Senin, 2 Juni 2025, Berawan dan Hujan

Senin, 2 Juni 2025
Viral Video Cekcok Tukang Parkir dan Wisatawan di Pantai Padang

Viral Video Cekcok Tukang Parkir dan Wisatawan di Pantai Padang

Senin, 2 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral