Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang) menilai pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah Kabupaten Solok beserta aparat hukum kurang tanggap untuk memperbaiki dan menindak tegas aktivitas tambang Galian C yang disinyalir jadi penyebab rusaknya Jalan Nasional di Nagari Aie Dingin Kabupaten Solok.
Diketahui, ruas jalan lintas nasional di Nagari Aie Dingin, Kabupaten Solok yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Jambi rusak berat dan dikeluhkan pengguna jalan
Kondisi jalan yang memprihatinkan ini disebut sudah terjadi beberapa tahun belakangan. Berdasarkan pantauan LBH Padang, sejak 2020 tidak ada perbaikan yang signifikan di ruas ini sehingga mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Diki Rafiqi, Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang mengatakan, kerusakan jalan diduga akibat aktivitas tambang Galian C yang tidak patuh dokumen pengelolaan lingkungan, bukan karena tergerus hujan intensitas tinggi.
“Tidak layak rasanya situasi ini dikategorikan bencana alam, namun bencana rakitan yang terjadi akibat keserakahan manusia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/4).
Beberapa kali terjadi longsor di ruas jalan nasional ini. Dari pemantauan dalam beberapa bulan terakhir, bencana ini disinyalir akibat aktivitas Tambang Galian C yang berada di sepanjang pinggir jalan.
LBH Padang menilai aparat hukum dan pemerintah setempat tidak tanggap untuk memperbaiki dan menindak tegas tambang Galian C tersebut. “Padahal sudah banyak keluhan dari masyarakat,” kata Diki.