Agam- Satres Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kubang Putih, Jorong Kampuang Nan Limo, Nagari Kubang Putiah Banuhampu, Agam.
Pelaku merupakan tiga pemuda yaitu YMI (23), IK (22), AMH (24) yang ditangkap pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening,” tulis keterangan yang dikutip melalui Instagram Humas Polresta Bukittinggi pada Jumat, 5 Januari 2024.
Lalu, ditemukan juga ganja terbungkus plastik warna hitam putih dan dua puntung rokok yang berisini ganja.