SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial PG (25) warga Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya diamankan polisi atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan di rumahnya, Selasa (28/9/2021).
“Saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi, dan 2 butir amunisi aktif yang belum digunakan,” ungkap Anggun Cahyono, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, tersangka membeli senjata api rakitan tersebut dari seorang perakit yang sebelumnya telah diamankan dengan harga bervariasi.
“Pengakuan tersangka, satu pucuk senjata api warna kuning dibeli Rp5,5 juta, satu pucuk senjata api warna coklat Rp1 juta dan satu pucuk senjata api warna coklat, namun tersangka tidak ingat berapa harganya,” terang dia.
Anggun Cahyono melanjutkan, untuk amunisi tersangka membeli seharga Rp25.000 per butir peluru.
“Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” tegasnya.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih launjut. (af/sk)