Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan satu jeriken tuak di sebuah warung di kawasan Lubuk Begalung pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Padang Rozaldi Rosman menyampaikan penertiban itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena pemilik warung yang menjual minuman tuak suling.
“Jika tidak disikapi, maka akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di sana, jadi kami lakukan pengamanan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pemilik warung telah diberikan surat panggilan untuk mengahap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Sementara itu, kata dia, barang bukti berupa satu jeriken tuak suling telah diamankan.
“Kami mengapresiasi atas laporan dari masyarakat. Kami ingin masyarakat juga turut mengawasi dan menajaga ketertiban serta keamanan,” pungkasnya.