Padang Pariaman – Dugaan korupsi menyeruak pada proyek pembangunan rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuak Simantung, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman sedang menyelidiki kasus tersebut.
Diketahui, proyek tersebut menggunakan Anggaran APBD Padang Pariaman Tahun 2023. Adapun korupsi diduga dilakukan oleh pihak Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustika menjelaskan awal mula dugaan korupsi.
“Awalnya proyek tersebut dengan pagu anggaran senilai Rp5,5 M, dievaluasi oleh LPBJ (Layanan Pengadaan Barang dan Jasa). Kemudian dari hasil evaluasi LPBJ ditentukanlah pemenangnya yaitu sebuah perusahaan dengan nilai Rp4,6 M,” ungkap Yandi kepada Sumbarkita, Selasa (25/6/2024).
“Belakangan, usai proyek itu selesai dikerjakan masuklah laporan ke kami disertai beberapa data. Dalam data itu ditunjukkan bahwa adanya kegiatan yang tidak seratus persen,” sambungnya.
Kejari Pariaman kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang meliputi satuan kerja BPBD Padang Pariaman, konsultan perencana dan pengawas proyek.
“Sampai saat ini sudah 20 keterangan saksi yang kami himpun untuk mengumpulkan bukti serta mendalami informasi,” ujarnya.
Yandi memastikan jika dalam penyelidikan ditemukan perbuatan atau tindakan yang melawan hukum maka kasus bakal dilanjutkan.
“Sejauh ini kami masih mendalami kasus itu. Semoga ada titik terangnya sehingga jika ada perbuatan yang merugikan negara maka kita proses,” imbuhnya.