Sumbarkita – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan batas usia maksimal bagi wanita untuk hamil adalah 35 tahun.
Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo batas usia hamil tersebut guna mencegah anak lahir stunting.
“Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya,” kata Hasto dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat (29/3).
Sementara itu, usia ideal menikah menurut BKKBN yakni laki-laki 25 tahun dan 21 tahun untuk perempuan.
Ia menegaskan pentingnya peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) untuk mengedukasi masyarakat tentang percepatan penurunan stunting guna mencapai target penurunan stunting 14 persen.
Hasto juga mengingatkan agar ibu hamil yang kekurangan darah rutin meminum tablet tambah darah. Sebab jika ibu hamil kekurangan darah atau anemia, maka mengakibatkan plasentanya tipis dan anak kekurangan gizi, sehingga ukuran tubuh bayi menjadi kecil dan berpotensi terkena kekerdilan atau stunting.
“Apabila ibu hamil kekurangan darah, maka harus minum tablet tambah darah, tetapi jangan pakai air teh, karena air teh dapat mengurangi penyerapan tablet tambah darah,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan soal makanan dan asupan gizi ibu hamil dan balita, lebih baik ditingkatkan asupan protein hewani.