Sumbarkita – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki menyampaikan, kelas di BPJS Kesehatan dihapuskan demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).
Ia menyebutkan, kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Jadi melalui KRIS, maka satu kamar hanya diisi oleh maksimal 4 orang, ini demi meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS lebih baik,” ungkapnya yang dikutip dari Kontan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Budi menjelaskan, ketika diterapkan sistem kelas ada kamar yang isinya 6 sampai 8 pasien, lalu ada kamar yang tidak ada toiletnya.
“Sekarang, semua kamar BPJS Kesehatan dilengkapi dengan kamar mandi sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, akan ada tirai juga sebagai pemisah kasus pasien sehingga privasi tetap terjaga.















