SUMBARKITA.ID — Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumbar, Guspardi Gaus, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak menjalani isolasi sepulang dari luar negeri.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi, mengatakan Guspardi dilaporkan ke MKD karena dianggap tidak patuh aturan undang-undang mengenai protokol kesehatan.
“Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri,” kata Kurniawan kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, Guspardi seharusnya sudah paham tentang aturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, di mana setiap orang yang kembali dari luar negeri wajib melakukan isolasi.
“Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online,” tuturnya.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman, mengaku sudah menerima adanya laporan tersebut. Namun, lihat belum melihat substansi laporan akibat pandemi covid.
“Kami belum bisa mempelajari substansi laporan tentang apa, karena MKD sendiri sedang lockDown terkait stratus 4 Staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin” lanjutnya.
Sebelumnya, Guspardi Gaus mengaku menolak untuk diisolasi di sebuah hotel usai pulang dari Kirgistan. Sebaliknya malah mengikuti rapat di DPR RI.
“Saya baru datang dari Kyrgyztan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di Hotel,” kata Guspardi dalam Rapat Pansus Otsus Papua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021), dilansir suara.com. (*/sk)