SUMBARKITA.ID – Seorang pemuda berinisial A (22) warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya diamankan polisi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (21/1). Dalam penangkapan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
“Karena membahayakan petugas dan masyarakat saat ditangkap, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Sabtu (22/1/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus curas sebelumnya yang melibatkan tersangka bernama Aldo yang saat ini ditahan di Polsek Sungai Rumbai . Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu.
Disebutkan, pelaku A juga terlibat aksi curas di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.
“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” ujarnya dilansir Tribratanews.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)