SUMBARKITA.ID — Mulai hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Bukittinggi kembali masuk kantor setelah beberapa pekan bekerja dari rumah.
Disampaikan Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, melalui surat edarannya seluruh ASN kembali masuk bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Pengecualian bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui bayi di bawah satu tahun dan memiliki riwayat penyakit menahun.
Dalam edaran tertanggal 9 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung Pjs Wali Kota itu, juga dicantumkan himbauan, agar ASN juga harus memperhatikan serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif menekan dan memutus mata rantai Covid-19 di tempat kerja masing- masing dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui, saat ini Kota Bukittinggi merupakan salah satu daerah yang masih masuk zona oranye di Sumatera Barat. (bu/sk)
KOMENTAR