SUMBARKITA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar.
Penunjukan ini karena masa jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berakhir besok.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi, penunjukkan Alwis sebagai Plh Gubernur tersebut disampaikan Mendagri melalui radiogram.
“Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera,” kata Iqbal, dilansir Tempo.co, Kamis, (11/2/2021).
Disebutkannya, dalam radiogram itu Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif.
“Namun bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri,” tutupnya. (ag/sk)