SUMBARKITA.ID — Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Pariaman cukup banyak dan menyita perhatian publik. Kasus amoral ini seolah berantai dan tak kunjung habis.
Buktinya, satu pelaku persetubuhan terhadap anak kembali ditangkap di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/5/2023).
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria lanjut usia (lansia) inisial SC (68). Ia tega menyetubuhi anak tetangga semenjak kelas 1 SMP. Saat ini korban telah beranjak 16 tahun.
Menyoal itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi dalam candaanya pernah mengatakan bahwa ia jenuh dengan perkara mesum itu.
“Namun lantaran kami sebagai polisi, sudah menjadi kewajiban memberikan pelayanan terhadap warga apalagi terhadap korban,” ungkap AKP M. Arvi kepada Sumbarkita, Rabu (24/5/202).
Arvi cukup heran, kekinian banyak warga yang melapor bahwa telah terjadi pencabulan atau persetubuhan. Bahkan ia juga mempertanyakan sebab maraknya kasus ‘lendir’ tersebut.
“Herannya lagi, pelaku asusila banyak juga dari kalangan lansia atau mereka yang telah berusia senja,” katanya.
Senada dengan Arvi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Pariaman Rezky menuturkan, belakangan banyak narapidana kasus cabul yang masuk penjara.
“Mereka sudah tua-tua namun saat ditanya kasusnya ternyata cabul atau setubuhi anak di bawah umur,” ungkap Rezky.
Parahnya lagi, lanjut Rezky, narapidana cabul usia lansia tersebut bandel-bandel di lapas.
“Mereka bandel-bandel dan susah diarahkan. Kalau kita keras takutnya nanti ada apa-apanya, mati pula,” ujar Rezky. ***