“Saat diinterogasi, pria dalam kamar hotel tersebut mengaku memesan PH melalui YS. Selanjutnya tim bergerak mengamankan YS,” terang AKP Agung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 500 ribu, tiga unit HP dan satu lembar bukti pembayakan kamar hotel.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sawahlunto.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penangkapan IRT di Sijunjung
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (43) warga Jorong Kapuak Ranah Sigadiang Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VI, Kabupaten Sijunjung ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan seksual. Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis bawah umur inisial WN.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (23/6/2023) dini hari. Saat ini tersangka tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tegas AKP Abdul Kadir, Sabtu (24/6/2023).
Ia menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.