SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).
Hasilnya, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy berhasil meraih 726.853 suara. Jumlah tersebut menempatkan Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak.
Terkait hasil tersebut, saksi tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menolak untuk menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi penghitungan suara.
Penolakan yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3 beragam, mulai dari adanya dugaan pelanggaran yang masif hingga banyaknya surat suara yang rusak.
“Kami menolak menandatangani, juga terkait adanya pernyataan salah seorang komisioner mengenai pelanggaran yang sangat masif sehingga berpengaruh pada hasil pemilu,” sebut Gusrial, saksi paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, tidak ditandatanganinya berita acara tersebut, tidak akan berpengaruh kepada penetapan calon.
“Penolakan menandatangani berita acara tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan pengaruhnya tidak ada pada penetapan pasangan calon,” tutupnya.
Sebelumnya KPU Sumbar telah menyampaikan rekapitulasi hasil Pilgub Sumbar sebagai berikut:
- Mulyadi-Ali Mukhni, 614.477 suara
- Nasrul Abit – Indra Catri, 679.069 suara
- Fakhrizal-Genius Umar, 220.893 suara
- Mahyeldi-Audy, 726.853 suara (ag/sk)