SUMBARKITA – Pasca wafatnya Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat 1 Juli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penunjukkan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga : Kabar Duka: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut. “Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” ujar Rini melalui siaran pers.
Sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4 – 15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. (*)