Sumbarkita – Mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Mahasiswa Piaman (Limapia) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menonaktifkan Aparatul Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani proses hukum dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, 25 orang pegawai di daerah itu dilaporkan ke Bawaslu setempat terkait netralitas. Dari 25 ASN tersebut hanya 15 ASN yang diproses oleh Gakkumdu.
Ketua Limapia, Deva Firdaus mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para ASN tersebut.
“ASN yang sedang menjalani proses hukum itu harusnya dinonaktifkan untuk menghormati proses hukum,” katanya.
Selain itu, dia juga meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia ikut diperiksa terkait dugaan keterlibatan melanggar netralitas.
“Jadi kami melakukan audiensi ke DPRD Pariaman dengan harapan Bawaslu Pariaman juga memeriksa Pj Wali Kota Pariaman,” ungkap Deva kepada Sumbarkita, Jumat (1/11).
Menurut Deva belakangan isu soal netralitas ASN di Pariaman membawa dampak buruk di tengah-tengah warga Pariaman.