Sumbarkita – Penghentian kasus kematian Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024, menuai respon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Kasus tersebut dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Selasa (31/12/2024) dengan status SP2 Lidik, karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyampaikan keputusan ini berdasarkan hasil investigasi dan ekshumasi yang melibatkan 15 dokter forensik, yang menyimpulkan bahwa kematian Afif disebabkan benturan benda keras, bukan penganiayaan. Namun, LBH Padang memandang penghentian ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat dan potensi impunitas bagi pelaku yang diduga melanggar hak asasi manusia.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Padang, Adrizal menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi terkait penghentian penyelidikan, meskipun keputusan ini telah diberitakan.
“Kami khawatir ini adalah upaya impunitas terhadap anggota polisi yang diduga melanggar HAM hingga menyebabkan kematian Afif,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor LBH Padang Kamis (2/2/2025).
Adrizal juga menyoroti berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan. LBH Padang mengungkapkan bahwa ahli forensik, Dr. Ghofar yang terlibat dalam ekshumasi, menemukan indikasi kekerasan pada tubuh Afif sebelum meninggal.
“Ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik tidak mendalami dugaan penyiksaan, tetapi hanya fokus pada narasi tawuran dan ajakan melompat. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan, tetapi tidak dijelaskan secara rinci oleh penyidik,” tambah Adrizal.
Selain itu, temuan CCTV di lokasi kejadian juga menjadi sorotan. Penyidik Polresta Padang sebelumnya menyatakan telah mendata CCTV di lokasi pada gelar perkara 31 Desember 2024. Namun, di pertengahan proses, polisi menyebut rekaman tersebut terhapus.