Padang, Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan informasi terkait dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar senilai Rp5 miliar, temuan kerugian keuangan negara.
Namun, Inspektorat Sumatera Barat menolak memberikan informasi publik dugaan penyelewengan dana Rp5 miliar oleh Pejabat Bapenda Sumbar tersebut.
Dalam siaran pers pada Senin, 15 Januari 2024, LBH Padang menyatakan hingga saat ini tak ada upaya aktif dari aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum.
“Oleh sebab itu, LBH Padang mengajukan permohonan informasi namun ditolak mentah-mentah oleh pihak Inspektorat Sumatera Barat dengan alasan informasi yang dikecualikan,” demikian siaran pers LBH Padang yang dikutip Sumbarkita.
Menurut LBH Padang, keengganan pemberian atas informasi ini telah membuat terhalanginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir bahwa setiap orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kebutuhan informasi dalam hak asasi manusia (the right of information) dirumuskan dalam hak akses dan hak atas layanan informasi publik.