SUMBARKITA.ID — Pemerintah memutuskan memajukan masa larangan Mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah yang semula 6-17 Mei, sekarang dimulai per hari ini, 22 April 2021.
Itu tercantum dalam peraturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang aturan larangan Mudik Lebaran Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Akan tetapi, Addendum atau Surat Ederan itu hanya untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021.
Hal tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Yang juga mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Covid-19, Doni Manardo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
“Tujuan Addendum Surat Edaran diteken pada 21 April ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelasnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya