Pesisir Selatan- Dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilaporkan Caleg NasDem DPR RI Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi di Bawaslu Pessel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi pada wartawan di Painan, Rabu (10/1/2024).
“Ya, sudah masuk dalam tahapan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk saksi, pelapor dan juga terlapor,” ujar Syauqi.
Lebih lanjut dijelaskannya, perjalanan perkara tersebut dimulai dari penerimaan laporan pada 2 Januari 2024 dan teregister pada 4 Januari 2024.
“Sebelumnya, kami melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dan setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut diregister dua hari setelah pelaporan. Saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi,” ucapnya lagi.
Ia menyebut, pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Pessel langsung melibatkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
“Pada tahapan klarifikasi ini, kami menghadirkan saksi, pelapor dan juga terlapor bersama dengan Gakkumdu dari kejaksaan dan penyidik kepolisian. Hingga kini, setidaknya sudah lima orang yang dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut,” katanya.