Namun demikian, Era menegaskan setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19 terus dipantau oleh pembimbing kemasyarakatan agar tidak membuat masalah.
“Jika ada yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana maka asimilasinya dicabut dan yang bersangkutan dimasukkan lagi ke lapas untuk menjalani sisa masa hukuman,” jelasnya dilansir Antara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengingatkan jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19. Ia mengatakan pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak melakukan pembimbingan dan pengawasan harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya. ***