SUMBARKITA – Setelah menyatakan perang dengan perjudian, Setiap hari ada saja kasus tindak pindana perjudian berhasil terungkap dan digagalkan pihak kepolisian.
Kali ini, Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menciduk seorang didiga pelaku tindakan pidana judi online di Kampung Air Duku, Painan Timur, Pesisir Selatan, Sabtu (13/8/2022).
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, mengatakan pelaku berinisial S (43) tertangkap tangan di kedai miliknya.
“Penangkapan ini menindak lanjuti perintah Kapolres Pessel agar tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan” ungkapnya, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga : Judi Online Bikin Penjudi Tumbuh Subur, Sosiolog : Persoalan Kesenjangan dan Kebiasaan
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku S menjual judi jenis togel dengan cara menuliskan angka–angka dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke selember kertas (rekap) lalu melakukan pemesanan ke situs judi online.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti, sebuah handphone yang digunakan untuk pembelian atau pemesanan ke situs judi, lalu uang tunai sebanyak Rp400 Ribu, satu lembar kartu ATM BNI, selembar kertas rekapan angka togel dan sebuah pena sebagai alat tulis,” terangnya.
Baca Juga : Untuk Para Penjudi di Sumbar, Ada Pesan Penting Dari Kapolda
Ia mengatakan, aksi pelaku ini juga sudah meresahkan masyarakat Painan Timur sebelumnya. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk perjudian
“Sesuai perintah Kapolres Pessel, kita kerahkan segala daya upaya dalam memberantas perjudian. Kasihan, masyarakat sudah kesulitan sekarang, malah dirugikan dengan hal yang sudah jelas – jelas dilarang agama,” sambungnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Putra E