SUMBARKITA.ID — Tiga pasangan diduga pesta seks di rumah kosong diciduk polisi. Tiga pasangan diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Data dari Polres Pidie satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong. Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Dilansir Serambinews.com, Minggu (4/10/2020), diketahui  tiga lelaki dan tiga wanita tersebut dipergoki warga saat melakukan hubungan layaknya suami isteri pada Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai kampung untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Tak hanya itu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan tiga kali.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali. Bahkan tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
“Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur,” jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Aceh. (sk/serambinews.com)