Sumbarkita – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diperpanjang selama tiga hari ke depan. Perpanjangan ini merujuk pada Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Hingga penutupan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya pasangan Anisa Suci Rahmadani dan Leli Arni yang mendaftar ke KPU.
“Informasi terakhir yang kami terima, sisa suara sah untuk Dharmasraya hanya tinggal 6 persen, jadi belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Syativa Syakban, Kamis (29/8).
Ory menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, jika terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, KPU kabupaten/kota harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
Terkait mekanismenya, Ory menyebutkan bahwa partai politik yang belum mendaftar dan memiliki akumulasi suara sah yang cukup dapat mencalonkan pasangan baru.
Namun, pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri sebelumnya tidak boleh mengganti dukungannya.
“Namun, jika setelah dihitung suara sah minimal dari sisa partai politik tersebut tidak mencukupi untuk mengusung satu pasangan calon lagi, maka dalam masa perpanjangan, partai yang sudah mencalonkan sebelumnya dapat mencalonkan pasangan baru dengan komposisi berbeda,” jelasnya.
“Jadi, dukungan bisa diganti,” tambahnya.