SUMBARKITA.ID — Satwa yang dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) milik Yusko Pili (38), warga Balai Ahad I, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Desa setempat, Jumat (14/8/2020).
“Kucing itu saya tangkap di kamar, setelah kucing langka tersebut masuk ke dalam kamar saya pada Jumat (14/8/2020) ini sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, masuknya kucing hutan tersebut mengejutkan dan membuat takut keluarganya yang menyangka binatang tersebut adalah anak harimau. Selanjutnya Yusko melaporkan kepada BKSDA Resor Agam yang langsung datang dan mengevakuasi satwa tersebut.
“Kucing hutan itu langsung saya serahkan ke petugas BKSDA Resor Agam untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menyebutkan bahwa jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan kelamin jantan dan diperkirakan berumur empat tahun.
Selanjutnya satwa dibawa ke Kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi. Berdasarkan hasil observasi diketahui satwa dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dapat dilepas ke alam.
“Satwa itu dibawa ke kawasan hutan cagar alam Maninjau untuk dilepasliarkan kembali,” katanya.
Kucing kuwuk adalah kucing pembohong kecil Asia selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini tercatat dalam risiko yang paling rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara ukuran dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Ada dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai punggung dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106 / 2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki , menyimpan, mengangkut, mengangkut, dan memperniagakan baik dalam keadaan hidup, mati pun bagian-bagian tubuhnya.
“Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan siap menjerat para pelaku kejahatan ini,” demikian Ade Putra