Diketahui, KPU kembali memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah kotak kosong. Namun pendaftaran hanya untuk calon yang sudah mendaftar namun sedang mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dari 41 daerah yang masuk wilayah kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon enam daerah yang memperpanjang pendaftaran.
“Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin, saat perpanjangan, sudah berproses. Bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (13/9).
“Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” sambungnya.
Adapun wilayah kotak kosong yang mencatat adanya pendaftar calon kepala daerah ada di 6 daerah yang di antaranya Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, Labuan Batu Utara, dan Manokwari.
Afifuddin menyebut, dengan perpanjangan masa pendaftaran calon tersebut maka penetapan semua calon kepala daerah dapat dilakukan serentak pada 22 September.