”Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” katanya menegaskan dilansir Jawapos.
KPK berharap semua pihak kooperatif. Bukan hanya saksi-saksi, Ali menekankan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan juga wajib mendukung keberlangsungan penyidikan. Termasuk di antaranya penggeledahan di Kementan yang tujuannya mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Kementan. Antara lain, ruang kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gedung A kantor Kementan, serta ruang kerja sekretaris jenderal Kementan.
Ali memastikan, pada saatnya KPK akan membuka nama-nama tersangka kepada publik. Dia juga memastikan penggeledahan di kantor Kementan sudah tuntas. Pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri atas dokumen dan bukti elektronik.
”Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” terangnya. Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis.
Hasil penggeledahan juga bakal dikonfirmasi kepada para pihak terkait. Nantinya, mereka dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Termasuk Mentan SYL.
”Jadi, siapa pun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan para tersangka ini kami pastikan dipanggil sebagai saksi,” bebernya.