“Ada Kota Surakarta dan Kota Payakumbuh, serta Kabupaten Badung dan Kabupaten Kulonprogo. Program ini sampai 2027 paling tidak setiap provinsi ada satu yang jadi percontohan,” kata Kumbul.
Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pendidikan dan pencegahan korupsi.
“Dalam rangka memberantas korupsi tidak hanya selesai dengan penegakan hukum tapi juga harus dibarengi dengan pendidikan dan pencegahan. Untuk mengubah mindset sehingga orang tidak mau dan tidak ingin,” kata Kumbul.
Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan dengan perbaikan sistem. Dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa melakukan korupsi.
“Namun ini harus ada peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Ini salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di wilayah tersebut,” katanya.