Sumbarkita – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan fitur peminjaman uang. Namun yang perlu disadari adalah, dana pinjaman harus digunakan secara bijak. Pinjaman dilakukan hanya dalam keadaan mendesak.
Mau tau cara dan persyaratannya apa saja? simak selengkapnya!
Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dapat meminjam uang melalui program Dana Siaga yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang ingin meminjam uang, pengajuan kredit dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Mobile.
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (30/10), berikut cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan:
– Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
– Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.
– Masuk akun (login) dengan nomor handphone yang telah terdaftar.
– Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.
– Pilih ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.
– Klik ‘Ajukan Sekarang’.
– Isi formulir termasuk mengisi informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.
– Verifikasi formulir permohonan pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan.
– Pastikan data yang telah diisi telah sesuai.
– Pengajuan akan dianalisis.
– Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.
– Jika disetujui, maka uang tunai akan dikirimkan ke rekening BRI atau Bank RAYA.