Tanah Datar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat menyoroti kasus penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar.
Diketahui, dua sekolah di Tanah Datar ditutup dan disegel karena ada permasalah sengketa lahan oleh kuasa hukum yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul menegaskan kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin tidak boleh mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.
“Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Menurutnya, pendidikan menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati negara.
Untuk itu, kasus penyegelan di dua sekolah tersebut jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.
“Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan,” imbuhnya.
Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.