SUMBARKITA.ID — Komnas HAM meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020. Sebab hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dan belum terkendalinya penyebarannya.
“Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan pers, Jumat (11/9).
Dia mengatakan hak-hak yang akan dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman. Amiruddin mengatakan penundaan Pilkada bisa melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
“Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” ungkap Amiruddin.
Sebab itu pihaknya memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan pilkada hingga kondisi penyebaran Covid-19 berakhir. Selanjutnya seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
“Kami memberikan rekomendasi KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” kata Amiruddin, dilansir Merdeka.com.
(AF/SK)
KOMENTAR