SUMBARKITA.ID — Perkelahian antar sopir truk CPO yang terjadi di Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, berakhir petaka. Korban yang diketahui bernama Fadli (35) mengalami luka serius di kepala karena mendapat hantaman balok kayu. Korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara pelaku berjumlah dua orang berinisial Af (37) dan Ha (29) itu, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik penjara.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial Af diamankan di SPBU Tanjuang Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara pelaku berinisial Ha ditangkap di kawasan Kurai Taji, Kota Pariaman.
Mereka diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah terjadinya perkelahian.
“Terjadi keributan di TKP Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu, kepala sebelah kiri luka robek. Saat dibawa ke rumah sakit mendapatkan perawatan dan tadi malam meninggal dunia,” ujar Imran saat jumpa pers di Polresta Padang, Jumat (11/9/2020).
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian menyita sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan, termasuk satu unit sepeda motor pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUH Pidana dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara. (AF/SK)
KOMENTAR