SUMBARKITA.ID — Setelah menetapkan harga terbaru dan mengubah masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah kembali mengubah aturan menggunakan transportasi udara.
Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali dibolehkan menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.
Sehingga penumpang perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan,” terang Wiku dalam konferensi pers dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Dilansir Fajar.co.id, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan syarat hasil negatif rapid test antigen hanya berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali.
Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. (*)