SUMBARKITA.ID – Dua orang pria berinisial AA (19) dan RA (22) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pauh yang terlibat kasus pencurian di sebuah kos-kosan di Kampung Duri, RT 01 RW 01, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang ditangkap polisi, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa diamankan dari dua tempat berbeda AA ditangkap di parkiran Plaza Andalas. Sementara pelaku RA ditangkap di kawasan dekat Puskesmas Andalas.
“Saat melakukan pencurian, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit laptop merek Acer warna biru, 2 unit ponsel merek Oppo dan Vivo dari kos-kosan di Kampung Duri,” kata dia, Jumat (11/11/2022).
Polisi, kata dia, melakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari korban. Pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas para pelaku.
“Jajaran Opsnal Pauh mendapati pelaku sedang menjual barang hasil curin itu di media sosial,” ujarnya.
Saat itu, pihaknya memancing pelaku AA untuk bertemu di Parkiran Plaza Andalas. Petugas berpura-pura membuat janji dengan pelaku untuk membeli barang yang dipromosikan pelaku di media sosial.
“Kami kemudian menangkap AA bersama barang bukti hasil kejahatannya. Dari keterangan AA, pencurian itu dilakuan bersama RA. Tim lalu menangkap RA di kos-kosan yang tidak jauh dari Puskesmas Andalas. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor: RF Asril