SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial DM (20) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di dalam kamar hotel di Jalan Parak Kerambil Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, DM diamankan lantaran diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan manusia alias berprofesi sebagai muncikari.
Ia menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal saat tim Satreskrim Polresta Padang menerima informasi terkait tempat yang sering dijadikan untuk transaksi prostitusi. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pihaknya langsung menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Ternyata memang ada transaksi seperti laporan masyarakat tersebut,” kata Dedy, Selasa (15/11/2022).
Dedy melanjutkan, saat sampai di lokasi petugas mendapati pelaku sedang mencarikan tamu laki-laki hidung belang sebagai pelanggan korban.
Pelaku DM kemudian diamankan di dalam Kamar nomor 2006 beserta korban YS (18).
Saat dimintai keterangan korban mengaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada DM untuk satu pelanggan yang dilayaninya.
Saat penggerebekan tersebut juga mengamankan bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan juga satu unit handphone.
“Tersangka dikenakan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya.***