Menurut KAK, perbuatan LGBT adalah perbuatan asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.
“Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan pelaku LGBT di Kurai Limo Jorong,” kata Datuak Sati.
“Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang penyakit masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi,” kata Datuak Sati menegaskan.
“Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di Tanah Kurai Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum,” sebutnya.