Sumbarkita – Kepala SDN 34 Siguntur Tua, Kecamatan Koto XI Tarusan, dikenal sering bermasalah di beberapa sekolah yang ia pimpin.
Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, mengatakan bahwa kepala SD tersebut tiga kali dimutasi ke sekolah lain karena didemo masyarakat di tempatnya bertugas. Ia menginformasikan bahwa ketiga SD tersebut berada di Tarusan, yaitu SDN 06 Kampung Pansur, SDN 04 Nanggalo, dan SDN 17 Simaung Cumateh.
“Dia sering didemo masyarakat karena gaya komunikasinya tidak pas. Jadi, dia harus memperbaiki gaya komunikasinya dengan siswa dan orang tua siswa,” ujar Salim kepada Sumbarkita pada Minggu (18/5).
Atas masalah kepala sekolah itu di SDN 34 Siguntur Tua, kata Salim, pihaknya sudah memeriksa kepala sekolah. Pihaknya meminta kepala sekolah itu untuk tidak lagi mengeluarkan siswa dari sekolah dan memperbaiki gaya komunikasi dengan siswa dan orang tua siswa.
“Dia berjanji kepada kami untuk tidak mengeluarkan siswa dari sekolah lagi dan memperbaiki gaya komunikasinya dengan siswa dan orang tua siswa. Kami akan memantaunya dalam seminggu hingga sebulan ini apakah dia menepati janjinya. Jika tidak, kami akan memberlakukan tindakan berjenjang kepadanya, dari memberikan teguran hingga mutasi,” tuturnya.
Tindakan Kepala SDN 34 Siguntur Tua, Ermaida, mengeluarkan siswa dari sekolah mencuat ketika salah satu orang tua siswa yang anaknya dikeluarkan mendatangi sekolah itu pada Rabu (14/5) pagi. Wali murid bernama Ayu Zah (35) itu bertanya kepada kepala sekolah tentang alasan kepala tersebut mengeluarkan siswa.
Ayu merekam kedatangannya ke sekolah dari awal sampai akhir. Ia lalu mengunggah video yang direkamnya di akun Facebook-nya, Ayu Zah. Video itu berisi rekamannya bertanya secara baik-baik kepada sekolah, kepala sekolah mengusir dan melarangnya mengambil video, hingga pertengkarannya dengan kepala sekolah. Video itu viral di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.
Salim Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya langsung tahu masalah itu tidak lama setelah video tersebut beredar. Ia kemudian memerintahkan Kepala Seksi Peserta Didik untuk mendatangi sekolah dan melakukan upaya preventif dengan cara memediasi sekolah dengan perwakilan orang tua siswa.
Dalam mediasi tersebut, kata Salim, diambil kesepakatan untuk membawa persoalan yang terjadi ke dalam rapat komite SDN 34 Siguntur Tua pada Kamis (15/5).