Berikut isi fatwa mengenai haram golput pada Pemilu 2024 yang merujuk pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.
Fatwa ditetapkan pada 26 Januari 2009 berjudul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum, yang ditetapkan di Padang Panjang, Sumatera Barat.
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam merupakan upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal untuk terwujudnya cita-cita bersama, hal itu sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam merupakan kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama supaya terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, dan sesuai dengan sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW yaitu jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), dan mempunyai kemampuan (fathonah), lalu memperjuangkan kepentingan umat Islam adalah wajib hukumnya.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syara-syarat sebagaimana yang disebutkan dalam empat butir atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat maka hukumnya haram.
Diketahui, fatwa tersebut merujuk kepada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59, hadist Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat para ulama.