Minggu, 19 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Viral

Keluarga Larang Pacaran dengan Warga Malaysia, Wanita Ini Gosok Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC

Oleh : Hendra Murcy Tania
Sabtu, 19 September 2020 | 12:34 WIB
in Zona Viral

SUMBARKITA.ID — Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial RP (28) terkait unggahan video dan foto di akun Instagram @maya.maya635.

RP ditangkap karena memposting pelecehan bendera Merah Putih dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Ma’aruf Amin.

RP merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

BACAJUGA

Viral! Seekor Tapir Dikabarkan Muncul di Pesisir Selatan

Video: Detik-detik Komplotan WNA Curi Produk Kecantikan di Pasaman

Hasil penyidikan sementara, kata MP Nainggolan, motivasi RP melakukan perbuatannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

“Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya,” ujarnya.

Selain mengamankan Rp, polisi juga mengamankan barang bukti akun Instagram @Maya.maya635, 1 unit HP, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Selanjutnya, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin yang telah dirusak, serta bendera Merah Putih.

RP dipersangkakan dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” jelasnya.

Diberitakan, sebuah video menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC beredar di media sosial.

Video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.

Video itu diunggah ulang oleh beberapa aku YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/8/2020).

Selanjutnya, orang dalam video menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.

Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Akun Instagram itu juga memposting poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin, burung Garuda diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.

Dilansir Suara.com, dari video pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan plat nomor BK melintas di salah satu jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang. (ag/sk)

https://www.instagram.com/p/CFTo40RnWbP/


TOPIK Bendera Merah PutihPelecehan Bendera

Baca Juga

Viral! Seekor Tapir Dikabarkan Muncul di Pesisir Selatan

Viral! Seekor Tapir Dikabarkan Muncul di Pesisir Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:56 WIB
Video: Detik-detik Komplotan WNA Curi Produk Kecantikan di Pasaman

Video: Detik-detik Komplotan WNA Curi Produk Kecantikan di Pasaman

Senin, 13 Juli 2026 | 12:04 WIB
Viral! Koperasi Desa Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Tak Asal Bangun

Viral! Koperasi Desa Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Tak Asal Bangun

Rabu, 08 Juli 2026 | 09:26 WIB
Viral! Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Satpam Bank di Penginapan Agam

Viral! Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Satpam Bank di Penginapan Agam

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:31 WIB
Warga Segel Kantor KAN Lubuk Kilangan Padang, Tuntut Ketua Dicopot

Warga Segel Kantor KAN Lubuk Kilangan Padang, Tuntut Ketua Dicopot

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:19 WIB
Video: Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jondul Rawang Padang Terendam Banjir

Video: Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jondul Rawang Padang Terendam Banjir

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:39 WIB
Next Post

Kunjungi Lokasi Kebakaran Hebat di Maninjau, Bupati Agam Serahkan Bantuan

#TERPOPULER

  • Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Banjir Rendam 2 Jorong di Agam, Jembatan ke Maninjau Rusak

Banjir Rendam 2 Jorong di Agam, Jembatan ke Maninjau Rusak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:47 WIB
DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:29 WIB
Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:12 WIB
Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id