Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Sumbar telah memeriksa 37 orang saksi, yang terdiri dari Kabid aktif-tidak aktif serta kepala Dinas Pendidikan Sumbar, baik yang baru maupun yang lama.
Diketahui, akibat mencuatnya kasus korupsi ini, Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar, serta ruangan Sekda Provinsi Sumbar.