Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengumumkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat kasus korupsi pembelian alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar pada tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut bahwa Kejati telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus ini.
“Berdasarkan hasil ekspos, kerugian negara akibat korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar mencapai 5,5 miliar rupiah. Hari ini kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Hadiman kepada wartawan di Kejati Sumbar, Senin (27/5/2024).
Hadiman mengatakan bahwa identitas ke-8 tersangka belum bisa diumumkan saat ini, namun akan dirilis esok hari.
“Nama-nama tersangka akan kami sampaikan besok, karena kasusnya baru saja selesai sore ini. Tersangkanya ada 8 orang,” katanya.
Menurut Hadiman, para tersangka adalah staf dan jajaran di Dinas Pendidikan Sumbar, namun ia belum merinci jabatan mereka.
“Tersangka adalah orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kami sampaikan semua,” ungkapnya.