SUMBARKITA.ID — Pembangunan Masjid Terapung Kota Pariaman tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Ada dugaan penyelewengan pembangunan masjid dengan Anggaran Tahun 2018 dan 2019 senilai Rp32 miliar itu.
Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman mengungkapkan penyelidikan tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.
“Berawal dari laporan yang kami terima lalu ditindak lanjuti sehingga Kepala Kejaksaan mengeluarkan surat perintah tugas penyelidikan,” ungkap Safarman pada Sumbarkita.id, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, progres penyelidikan pihaknya dalam pembangunan masjid terapung itu telah masuk tahapan memanggil dan memintai keterangan beberapa pihak.
“Kami telah cek pembangunan tersebut dan telah kami minta keterangan dari 7 orang. Penanggung jawab proyek pembangunan saat itu telah kami mintai keterangan juga,” jelas Safarman.
Ia menyebut pembangunan masjid terapung di 2018 dan 2019 itu menggunakan anggaran lebih dari Rp32 miliar.
Menurutnya memang ada simpang siur anggaran dalam pembangunan tersebut sehingga menjadi atensi oleh Kejari Pariaman untuk menyelidiki.
“Sejauh ini sudah ada titik terang yang kami dapatkan. Penyelidikan masih berjalan,” imbuh Safarman.