SIJUNJUNG, SUMBARKITA – Sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya di Kompleks Perumahan GSI Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung dibobol kawanan maling. Pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang itu berhasil membawa hampir seluruh isi dan perabotan rumah tangga menggunakan mobil pikap.
Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi melalui Kapolsek IV Nagari AKP Mulyadi menjelaskan pelaku merupakan orang yang tinggal satu kompleks dengan korban. Mengetahui rumah korban tengah kosong, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 9 Oktober lalu.
Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku berinisial I (34), YS (32), dan H (29) berhasil menggasak sejumlah barang-barang rumah tangga, seperti televisi LCD 42 inci merek Toshiba, kompor gas, mesin potong rumput, receiver Nex Parabola, dan satu paket speaker aktif.
“Lantaran tinggal di sana, ketiga pelaku mengetahui rumah-rumah mana saja yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga mereka dengan leluasa menyatroni rumah korban,” kata Mulyadi seperti dilansir Posmetro, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan tak butuh waktu lama bagi petugas menemukan ketiga pelaku. Para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam dari tiga lokasi yang berbeda.
“Berselang satu hari setelah kejadian. Anggota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing, yang mana masih merupakan warga di perumahan yang sama dengan tempat kejadian. Sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” tuturnya.
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya setelah mengetahui bahwa rumah yang jadi sasaran dalam keadaan kosong atau ditinggal pemilik. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari sehingga tidak diketahui oleh warga setempat.
“Mereka memanfaatkan situasi itu, padahal mereka juga warga perumahan yang sama. Sejumlah barang berharga berhasil dicuri, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Mereka gunakan mobil pikap untuk mengangkut barang hasil curian,” jelasnya.
Ketiga pelaku pencurian saat ini telah diamankan di tahanan Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tim masih terus mencari barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku ini,” pungkasnya. (*)
Editor: RF Asril