Penetapan ini menambah daftar panjang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Padang Pariaman, dimana sebelumnya beberapa warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di Padang Pariaman juga telah ditetapkan sebagai WBTbI, yaitu tradisi Maanta Juadah, Bungo Lado dan Mauli Nabi.
Dijelaskannya Katumbak adalah suatu ensambel musik yang hidup dan berkembang di Kabupaten Padang Pariaman. Musik Katumbak terbentuk dari perpaduan unsur musik dan instrumen musik yang berasal dari budaya yang berbeda, seperti musik Minang, musik Melayu, musik dangdut dan musik India.
“Dari perpaduan tersebut melahirkan karakter musik Katumbak, terutama pada bagian jenis lagu dan aransemennya. Instrumen yang digunakan dalam ensambel Katumbak adalah rabunian (harmonium), gandang Katumbak (gendang bermuka dua), mambo (gendang bermuka satu berbentuk tabung kerucut), dan giriang-giriang (tambourin), yang dimainkan untuk mengiringi vokal,” katanya.
Untuk diketahui juga bahwa alat musik Katumbak telah dimanfaatkan dalam berbagai konteks budaya dan seni.
Penggunaan Katumbak dalam pertunjukan seni tradisional, upacara adat, atau festival budaya dapat meningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Kadis juga membeberkan soal Batagak Kudo Kudo. Dikatakannya istilah Batagak Kudo-Kudo sendiri diambil dari Bahasa Minang yang berarti menegakkan kuda-kuda.
“Disebut Batagak kudo-kudo karena diambil dari filosofi kuda, yang mana kuda memiliki kaki 4, tegap berdirinya dan kuat,” tuturnya.
“Tradisi Batagak Kudo-kudo merupakan tradisi gotong royong dalam membangun rumah atau surau, kemudian dilaksanakan dengan cara mengundang seluruh lapisan masyarakat setempat setelah bangunan siap untuk di atap,” jelasnya.