“Jangan ragu-ragu buk, kami jadi bingung nih. Ini kita sidang cepat, saya minta saudara saksi jangan seperti ini. Ini baru saya yang bertanya, belum nanti yang lainnya. Ini nanti bisa jadi lama sidangnya,” ujar Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono menegur saksi.
Dalam kesaksiannya, Rita Widyawati mengaku bahwa ia tidak memperhatikan kolom tanggal dan tahun saat menandatangani surat keterangan dari ijazah It Arman yang telah berganti NISN, lantaran tanggal dan tahun yang tertera pada ijazah dan surat keterangan tersebut sama.
“Waktu itu saya tidak melihat tanggal dan tahunnya pak. Kondisi saya saat itu juga kurang sehat. Karena berkas nya banyak, jadi saya tanda tangan saja semua,” ujarnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara maraton tersebut, juga dihadirkan langsung saksi Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu.
“Mengacu pada Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, jika salah seorang menggunakan dokumen palsu itu artinya melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ahli Hukum Pidana Pemilu Khairul Fahmi.
Sidang yang dilaksanakan secara maraton ditargetkan selesai dalam tujuh hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dan dua orang saksi ahli sekaligus pembacaan dakwaan.
Rizky Al Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa It Arman panggilan It Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 Wib, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.