AGAM, SUMBARKITA.ID – Sebanyak 6 kasus kriminal selama Operasi Sikat sejak 18 Agustus hingga 13 September, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Agam.
Enam kasus ini terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat, satu kasus sodomi dan satu kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dari 6 kasus ini, Satreskrim Polres Agam mengamankan 7 orang pelaku kriminal.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan selama operasi sikat, pihaknya mendalami laporan kasus kriminal yang masuk ke Polres Agam.
Kemudian tim dibentuk dan disebar ke lapangan untuk pengembangan laporan. Setelah dilakukan identifikasi sebagai sebuah kasus kriminal, tim langsung bergerak untuk mencari para pelaku.
“Jadi selama operasi sikat, kami berhasil mengamankan 7 orang pelaku kriminal. Diantaranya tiga tersangka kasus curat, dua tersangka kasus curanmor, satu tersangka kasus sodomi dan satu tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim, Kamis (15/9/2022).
Namun, dari kasus ini masih ada pelaku yang berstatus buron (DPO). Dimana perkara curanmor, teridentifikasi pelaku sebanyak tiga orang, namun yang baru tertangkap cuma dua orang.
“Pelaku yang belum tertangkap, sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Lebih rinci, dua kasus curanmor yang diungkap terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampeknagari dengan tersangka HFS, 22, warga Jorong Pasir Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara bersama rekannya yang masuk DPO berinisial R warga Jorong Pasir Tiku yang masih buronan hingga kini.
Sedangkan untuk kasus curanmor yang kedua terjadi di Cacang Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara dengan tersangka A, 27, warga Jorong Sungai Nibuang Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
“HFS ini merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di Manggopoh pada tahun lalu, Sedangkan A baru pemain baru dalam kasus curanmor,” jelasnya.
Selanjutnya, dua kasus curat yakni pencurian besi alat-alat kendaraan bus di Pool Dagang Pesisir di Nagari Kampungtangah, Lubukbasung dan pencurian handphone di Nagari Lawang, Matur. Tersangka pencurian besi yang diamankan berinisial ARD, 22, dan ARY, 22, adalah warga setempat.
Kedua pelaku disikat polisi pada 23 Agustus lalu. Sedangkan tersangka pencurian handphone berinisial KH, 21, warga Nagari Tigokoto Palembayan, ditangkap aparat berwajib di Kota Padang pada 20 Agustus lalu.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur imbuhnya lagi, terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
Mirisnya, pelaku juga masih di bawah umur dan telah berulangkali mencabuli korban semenjak Desember 2021.
Pelaku pun terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah kembali mencumbui korban pada 6 September lalu hingga digiring ke sel tahanan Mapolres Agam.
Terakhir, kasus cabul berupa sodomi dilakukan oleh tersangka AP, 35, warga Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun saat ini. Parahnya, pelaku telah mencabuli korban semenjak kelas dua SD dengan modus tukang pijit.
“Perbuatan menyimpang pelaku AP baru dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 23 Juni lalu. Saat itu, AP sendiri sudah ditangkap karena tersandung kasus lain dan masih menjalani masa hukuman saat ini. Namun begitu, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus sodomi ini sejak 6 September lalu dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” sebutnya.
Ia menambahkan, bersama pengungkapan sederet kasus tersebut ada puluhan barang bukti yang ikut disita Satreskrim Polres Agam. Diantaranya, kendaraan bermotor, kunci T, uang tunai, barang-barang elektronik, besi tua, velg mobil, bak persneling, bak stir dan lainnya.
“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat kali ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, Operasi Sikat yang digelar kali ini berguna untuk menekan angka kriminalitas di sekitar wilayah hukum Polres Agam, untuk upaya penindakan ada yang dilakukan dalam bentuk razia, penggerebekan dan penangkapan. (*)